Sebenarnya tidak ada yang berubah terkait tahapan dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK (S29) bagi guru madrasah di layanan Simpatika Kemenag. Namun ternyata tidak sedikit yang lupa dan ragu dalam melakukan pengajuan verval SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Baik pada tahapan S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, hingga S29e. Selain lantaran harus melibatkan beberapa akun yang berbeda, yakni akun PTK, Kepala Madrasah, hingga admin kabupaten, prosesnya yang dilakukan satu semester sekali membuat tidak sedikit PTK yang lupa caranya.
Tahap ini termasuk salah satu bagian dari 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini. Keberhasilan melakukan pengajuan SKBK, menjadi penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yang mendasari dibayarkannya tunjangan profesi guru.
Karena itu, kali ini , kembali mengulas cara mengajukan SKMT dan SKBK dalam 5 langkah mudah mengajukan SKMT dan SKBK (S29).
Baca Juga:
- 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika
- 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK
Namun sebelum melakukan pengajuan SKMT dan SKBK, pastikan Kepala Madrasah telah melakukan pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif) dan telah disetujui oleh Admin Kabupaten. Untuk mengetahui ajuan S25a telah disetujui atau belum, selain berdasarkan S25b, dapat juga dilihat dari tampilan di akun PTK Kepala Madrasah pada menu "Keaktifan" dimana tombol "Cetak Ulang" dan "Batal Ajuan" berubah menjadi Cetak Kartu.
Atau dapat dilihat juga dari aku PTK setiap guru. tepatnya di menu "SKBK & SKMT" dimana pada kotak Cetak Surat Pengajuan SKMT kotak bertuliskan nama madrasah dan NPSN berubah dari merah menjadi berwarna dasar hijau muda dan tombol "Cetak Surat" dapat diklik.
Setelah S25 disetujui, masing-masing PTK dapat memulai tahapan pengajuan SKMT dan SKBK.
Secara garis besar, terdapat 5 langkah dalam pengajuan SKMT dan SKBK ini, yang terdiri atas:
TAHAP | AKTIFITAS | TANGGUNG JAWAB | AKUN SIMPATIKA |
1 | Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) | PTK / Guru | PTK |
2 | Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) | Kepala Madrasah | PTK milik Kamad |
3 | Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d) | PTK / Guru | PTK |
4 | Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten | PTK / Guru | - |
5 | Persetujuan SKBK (Cetak S29e) | Admin Kab/Kota atau Kamad | Admin Kab/Kota |
1. Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) oleh PTK
- S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk)
- S29b (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di madrasah non induk kemenag)
- S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk kemdikbud)
2. Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) oleh Kamad
Tahap berikutnya adalah Kepala Madrasah melakukan penilaian atau mencetak Lampiran S29a/b/c. Lampiran S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk tempat PTK bekerja, sedang S29b dan S29c dicetak oleh Kepala Madrasah/Sekolah non-induk.Untuk melakukan penilaian SKMT caranya adalah kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT (dibagian atas) >> Pilih guru yang dinilai (tombol Pengesahan). Muncul form Penilaian SKMT PTK, isi pada kolom nilai yang tersedia lalu klik tombol Simpan >> Cetak.
Atau simak video tutorial berikut ini.
Perlu diperhatikan bahwa, PTK yang bisa dinilai SKMT-nya adalah PTK yang telah melakukan Ajuan SKMT (Mencetak S29a/b/c). Sehingga PTK yang belum melakukan pengajuan, maka tidak akan muncul daftarnya dalam penilaian SKMT ini.
3. Cetak Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)
Setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian, maka di akun PTK guru yang bersangkutan akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d). S29d ini berisikan token yang berfungsi untuk menyetujui ajuan SKBK oleh admin Kab/Kota (bagi madrasah swasta) atau Kepala Madrasah (bagi madrasah negeri).
Guru mencetak Surat Pengantar ini dengan cara masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Di bagian tengah, pada nomor ke-dua, klik "Cetak Pengantar".
Lebih jelasnya sila simak video tutorial berikut.
Catatn, jika seorang PTK memiliki madrasah non-induk, maka agar tombol "Cetak Pengantar" ini aktif, SKMT harus sudah dinilai oleh Kepala Madrasah induk maupun Kepala Madrasah/sekolah non-induk. Sehingga, seumpama seorang guru mengajar di empat madrasah yang berbeda, maka keempat Kepala Madrasah di empat madrasah tersebut, kesemuanya harus sudah melakukan penilaian SKMT.
4. Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten
Tahapan berikutnya adalah membawa berkas SKBK ke admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Berkas yang dibawa ini meliputi:
- S29a/b/c
- Lampiran S29a/b/c
- S29d