Juknis penilaian di RA ini merupakan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA). Adalah salah satu regulasi terbaru di Raudhatul Athfal yang ditetapkan melalui Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2766 Tahun 2019. Ini sekaligus menjadi satu diantara sembilan juknis yang diterbitkan Ditjen Pendis dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal.
Pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal ini membahas terkait konsep penilaian, penilaian perkembangan, tahapan penilaian, laporan perkembangan anak di Raudhatul Athfal.
Sehingga SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) ini dapat menjadi acuan pendidik RA dalam memahami konsep penilaian perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya. Pun menjadi acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak.
1. Juknis Penilaian Perkembangan Anak
Penilaian adalah proses pengumpulan informasi terkait capaian perkembangan dari hasil kegiatan belajar anak yang dilakukan oleh pendidik. Proses penilaian menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran yang bersifat menyeluruh (holistik) yakni mencakup semua aspek perkembangan.
Dalam pelaksanaannya, penilaian perkembangan anak anak di RA, menggunakan pendekatan otentik. Dimana merupakan penilaian proses belajar dan hasil belajar untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap (spiritual dan sikap), pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan fakta yang terjadi.
Penilaian perkembangan anak dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan dan menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.
Sebagaimana nukil dari Bab kedua Lampiran SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019, penilaian memiliki prinsip mendidik, berkesinambungan, obyektif, akuntabel, transparan, sistematik, menyeluruh, dan bermakna.
Sedang sebagaimana diuraikan dalam Bab ketiga, penilaian perkembangan anak mengukur kompetensi dasar di tiap lingkup perkembangan dengan menggunakan tolok ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Pelaksanaan dan mekanismenya tetap mengacu pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
Teknik penilaian yang dapat digunakan dalam menilai perkembangan anak meliputi ceklis perkembangan, catatan anekdot, dan penilaian hasil karya,
Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini juga mengatur tentang tata cara pelaporan perkembangan anak. Yakni bentuk pengomunikasian hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan yang sudah dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun lisan.
2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019
Sebagai sebuah pedoman dan acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak, SK Ditjen Pendis ini menjadi sebuah juknis yang wajib dimiliki, dipahami, dan dilaksanakan oleh setiap pendidik di Raudhatul Athfal.
Untuk itu, bagi pendidik di Raudhatul Athfal maupun pemangku kepentingan lainnya di RA, dapat mengunduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) di tautan di bawah ini.
- Unduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)
- SK Ditjen Pendis No. 2761 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 tentang Jukniss Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis No. 2765 Tahun 2019 tentang Juknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis No. 2768 Tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2761 Tahun 2019 tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Perkembangan yang dicapai anak merupakan capaian dari hasil kegiatan pembelajaran anak yang dilakukan anak selama di RA . Penilaian yang dilakukan oleh pendidik merupakan penilaian otentik dan komprehensif.
Dengan mempedomani SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini diharapkan dapat mewujudkan penilaian perkembangan belajar anak yang bermutu di Raudlatul Athfal.