Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) meluncurkan satu lagi aplikasi untuk madrasah. Namanya adalah SIBOS PINTAR. SIBOS PINTAR merupakan akronim dari Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar.
Sesuai namanya, aplikasi SIBOS PINTAR adalah aplikasi desktop online untuk melakukan pendataan peserta didik madrasah sebagai basis perencanaan anggaran dan kuota BOS per madrasah. Selain itu juga dalam rangka penyaluran bantuan PIP untuk siswa madrasah. (Baca: Juknis BOS 2018)
Melalui Surat Direktorat Pendidikan Islam Nomor 1308/Dj.i.i/Dt.I.I.4/HM.01/09/2018 tertanggal 5 September 2018, tentang Pemutakhiran Data Peserta Didik Madrasah Melalui Aplikasi SIBOS PINTAR, madrasah diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data dalam waktu yang cukup singkat. Batas waktu pengerjaannya adalah tanggal 30 September 2018.
Oleh karena itu, meski belum mendapatkan instruksi resmi dari Penmad Kabupaten/Kota masing-masing, madrasah tidak ada salahnya untuk segera melakukan pemutakhiran data peserta didik dengan menggunakan aplikasi SIBOS PINTAR ini. Tentu, dengan melakukan persiapan dan pemutakhiran lebih awal akan lebih baik ketimbang menunggu instruksi resmi sedangkankan batas waktu yang disediakan cukup singkat.
Sebenarnya basis data BOS dan PIP diharapkan dapat dipenuhi dari EMIS. Namun dengan berbagai kendala yang dihadapi aplikasi online Emis, membuat kebutuhan akan basis data BOS dan PIP jadi terganggu. Bahkan untuk tahun pelajaran ini pun aplikasi online emis belum diluncurkan. Padahal tentu, kebutuhan basis data BOS dan PIP dibutuhkan dalam waktu yang cepat. Oleh karenanya, kehadiran SIBOS PINTAR diharapkan bisa menjadi solusi terbaik.
1. Unduh Aplikasi SIBOS PINTAR
Aplikasi SIBOS PINTAR merupakan aplikasi desktop online yang harus diinstal ke komputer dan terkoneksi dengan internet. Untuk itu, sebelum menggunakannya, madrasah harus mengunduh instaler aplikasi tersebut dan menginstalnya ke komputer.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) telah menyediakan file instaler beserta dengan panduan dalam bentuk PDF dan video di situs resminya. Namun sebagaimana dialami ayo madrasah, url download yang disedikan kerap kali tidak dapat dibuka.
Oleh karena itu, ayo madrasah menyediakan mirror download aplikasi SIBOS PINTAR beserta dengan panduan penggunaannya. Sila unduh di bawah ini
- Aplikasi SIBOS PINTAR, UNDUH DI SINI (Versi 2018-09-24) atau DI SINI
- Aplikasi SIBOS PINTAR PORTABLE (Versi 2018-09-24), UNDUH DI SINI
- Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR, UNDUH DI SINI
- Surat Dirjen Pendis Pemutakhiran Data Peserta Didik Madrasah Melalui Aplikasi SIBOS PINTAR, UNDUH DI SINI.
Baca juga: Jika Lupa Password Login EMIS Online
2. Cara Instalasi Aplikasi SIBOS PINTAR
Setelah mengunduh aplikasi SIBOS PINTAR, silakan lakukan instalasi dengan cara:
- Buka folder Aplikasi Setup SIBOS_PINTAR_2018_09_12
- Ekstrak dengan menggunakan WinRar, Zip, 7Zip, atau sejenisnya
- Buka folder hasil ekstrak
- Klik dua kali pada file Setup atau SetupSIBOSPINTAR untuk mulai mengintal
- Aplikasi mulai diinstal, ikuti perintah yang muncul.
3. Membuka Aplikasi SIBOS PINTAR
- Klik Start
- Pada kolom "Search program and files" ketik SIBOS
- Muncul aplikasi SIBOS PINTAR
- Klik aplikasi SIBOS PINTAR untuk langsung membuka
- Sedang jika ingin membuatkan shortcut, klik kanan aplikasi SIBOS PINTAR lalu klik "Send to", klik "Desktop (create shortcut)" atau klik "Pin to start menu" atau "Pin to taskbar"
- Aplikasi SIBOS PINTAR muncul di desktop
4. Cara Menggunakan Aplikasi SIBOS PINTAR
Saat terbuka, aplikasi SIBOS PINTAR akan menampilkan jendela login. Bagi pengguna tingkat madrasah, login ke aplikasi ini dengan menggunakan UserID NSM dan password User12345.
Nantinya setelah berhasil login, pengguna dapat mengubah password tersebut dan menambahkan pengguna baru.
Video tutorial cara instal dan login di Sibos Pintar
Sedangkan untuk cara penggunaan fitur-fitur yang tersedia, bisa menyimak Panduan SIBOS PINTAR yang dapat diunduh di atas. Dalam panduan tersebut memuat panduan untuk admin pusat, admin kanwil, admin kabupaten/kota, hingga admin madrasah.