Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yang salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C atau Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika akan menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
Bagi Kepala Madrasah yang telah menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yang hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.
Hal ini mengingat jumlah guru yang inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA dan Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.
Yang paling berpengaruh secara langsung jika penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yang baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yang memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yang bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA atau Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.
Dampaknya apa?
Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah akan berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, dan bagi Pengawas Madrasah.
Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) dan penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak akan bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh pada keaktifan Pengawas Madrasah yang otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.
Dampak yang dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yang tidak memiliki guru III/C.
Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2018 atau Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2017, mencoba menawarkan beberapa solusi yang bisa dicoba.
Baca Juga:
- Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018
- 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika
1. Solusi Pertama
Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan dan melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yang tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2017, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yang sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), dan masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.
Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah akan tetap dapat mencairkan tunjangan profesinya.
Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan dan otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi pada guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yang lalu.
2. Solusi Kedua
Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yang tidak memenuhi syarat dengan guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.
Solusi ini lebih baik diterapkan jika solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yang dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.
Bagaimana jika dalam satu madrasah tidak satupun guru yang memenuhi persyaratan?
Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama dan bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.
3. Solusi Ketiga
Jika pada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan pada RA atau madrasah tersebut tidak terdapat guru yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara atau solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.
Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru atau kepala madrasah dari madrasah lain yang memenuhi syarat, termasuk telah memenuhi golongan ruang III/C.
Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a dan melakukan penilaian SKMT.
Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan dahulu dengan admin Kab/Kota dan Penma Kab/Kota setempat.
4. Solusi Lainnya
Solusi lainnya bagi madrasah yang kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yang pernah Admin upload dalam fanspage sebagai berikut.
Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu atau keseluruhan poin-poin berikut ini.
- Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yang telah menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau dan khawatir jika sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau jika telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali tanpa kendala.
- Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yang belum berinpassing dan melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yang telah berinpassing. Sehingga stok guru yang layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah dan madrasahpun tidak akan kesulitan kembali jika akan melakukan pergantian kepala madrasah.
- Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yang mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.
UPDATE:
Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel: Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.