Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 telah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 yang telah diketok pada akhir Desember 2017 silam. Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2018.
Bantuan Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA merupakan program pemerintah yang berupa pemberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yang telah memiliki izin operasional. BOP RA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian bantuan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.
Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yang diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun.
Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2018.
Poin-poin tentang BOP RA tersebut sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2018 Bab I.
Sedang untuk penggunaan dana BOP RA Tahun 2018, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2018, Bab V yang menjelaskan tentang komponen pembiayaan, larangan penggunaan, dan mekanisme pembelian barang/jasa.
Komponen-komponen yang dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOP yang diterima oleh RA antara lain adalah:
- Pengembangan perpustakaan
- Pembelian alat peraga edukatif
- Pembelian bahan habis pakai
- Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
- Langganan daya dan jasa lainnya
- Kegiatan penerimaan siswa baru
- Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
- Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan
- Penyusunan dan pelaporan
- Pembelian perangkat pengolahan data
- Perawatan sarana dan prasarana RA
- Pengembangan profesi guru
- Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS