Dispensasi bagi RA dan Madrasah yang memiliki rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah dispensasi untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA dan Madrasah untuk mendapatkan dispensasi itu? Bagaimana cara mengajaukan dispensasi itu?
Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yang muncul di benak para guru RA dan Madrasah, semenjak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2017. Apalagi ketika update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 itu.
Akibatnya banyak guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru yang menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika lantaran siswa yang diajar tidak memenuhi rasio.
Baca Juga: Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier
1. Benarkan Madrasah dapat Mengajukan Dispensasi
Di beberapa media sosial beredar 'kabar liar' bahwa RA dan madrasah yang memiliki rombongan belajar (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) dapat mengajukan dispensasi.
Benarkah kabar tersebut?
Benar, RA dan Madrasah dapat mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap dapat menerima TPG.
Akan tetapi harus diingat, pemberian dispensasi tersebut tidak dapat diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yang salah satunya harus dipenuhi.
Ketiga syarat bagi RA dan Madrasah yang hendak mengajukan dispensasi karena terkendala rasio telah ditulis secara jelas di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2016 disebutkan, dispensasi dapat diberikan jika guru mengajar di madrasah yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:
- Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).