Jika Verval SP Emis telah ditutup tetapi ajuan belum disetujui oleh Kanwil Kemenag bahkan oleh Admin Emis Kabupaten/Kota sekalipun, apa yang harus dilakukan? Jika Verval SP Emis telah berakhir tapi statusnya masih "Menunggu Kanwil" atau bahkan "Menunggu Kab/Ko", apa dampaknya?
Serentetan pertanyaan yang muncul dibenak para operator RA dan Madrasah ketika mendapati sampai batas waktu Verval, sesuai Jadwal Verval SP Emis, namun ajuan verval belum juga disetujui oleh Admin Emis Kanwil. Statusnya masih tetap "Menunggu Kanwil" dan (parahnya lagi) "Menunggu Kab/Ko", sebagai pertanda jika ajuan Verval belum tuntas. Baca: Cara Mengetahui Verval SP Emis Disetujui atau Ditolak.
Bahkan tidak sedikit juga RA dan Madrasah yang belum sempat melakukan Verval SP, namun batas waktu yang telah ditentukan telah habis. Alias 'jatah' Verval untuk wilayah tersebut telah ditutup, padahal belum sempat melakukan verval, sudah memverval tetapi belum mengklik konfirmasi.
Ternyata tidak sedikit yang belum menyelesaikan Verval SP.
Apa yang Terjadi Jika Verval Belum Disetujui tapi Waktu Sudah Ditutup?
Kembali kepertanyaan awal; Apa yang terjadi jika Verval SP belum disetujui tetapi waktu sudah ditutup? Apa pula yang harus dilakukan? Dan apa dampaknya bagi madrasah?
Saat waktu verval SP untuk suatu wilayah sebagaimana yang telah diatur dalam Jadwal Verval SP berakhir, Operator RA dan Madrasah memang tidak dapat membuka layanan Verval tersebut. Yang muncul adalah peringatan "Pengumuman Verval" seperti gambar berikut.
Akan tetapi Operator RA dan Madrasah tidak perlu terlalu risau, meskipun akses untuk Operator RA dan Madrasah telah ditutup tetapi akses bagi Admin tingkat Kabupaten/Kota dan Admin Kanwil tetap dibuka. Sehingga Admin tingkat Kabupaten/Kota dan Admin Kanwil akan tetap dapat melanjutkan dan menuntaskan tahapan verifikasi dan validasi.
Jika data yang diisikan dan scan dokumen yang diupload oleh Operator RA dan Madrasah benar, tentu Admin tingkat Kabupaten/Kota dan Admin Kanwil masih dapat menyetujui ajuan verval tersebut.
Isian data yang patut diperhatikan adalah:
- Isian tersebut sesuai dengan scan dokumen yang dilampirkan (diupload)
- Alamat RA/Madrasah sesuai ketentuan yang tertulis hanya menyertakan nama jalan dan nomor jalan atau RT dan RW, tanpa disertai nama desa, kecamatan dan kabupaten.
- Kolom nama desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta kode pos telah terisi dengan benar
- Nomor dokumen (Piagam Pendirian, Ijin Operasional, Nomor SK Akreditasi, dan Nomor SK Kemenkumham) telah terisi dengan benar (sesuai dokumen yang dilampirkan)
- Tanggal terbit dokumen (Piagam Pendirian, Ijin Operasional, Nomor SK Akreditasi, dan Nomor SK Kemenkumham) telah terisi dengan benar (sesuai dokumen yang dilampirkan)
- Dokumen yang diupload telah sesuai dan bukan fotocopy (kalaupun fotocopy, sebelumnya telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang)
Sehingga, setelah Operator RA/Madrasah mengisi data dengan benar, mengklik menu Konfirmasi hingga statusnya berubah minimal menjadi "Menunggu Kab/Ko", bisa dipastikan ajuan verval SP telah aman. Dengan catatan, data yang diisi dan dokumen yang dilampirkan telah benar sesuai ketentuan di atas.
Apa dampaknya?
Sekali lagi jika Operator RA dan Madrasah telah mengisi data dengan benar, mengklik menu Konfirmasi hingga statusnya berubah minimal menjadi "Menunggu Kab/Ko" berarti telah aman. Sehingga tidak ada dampak merugikan bagi madrasah.
Jika belum sempat mengklik konfirmasi?
Jika pertanyaannya diperlebar menjadi beleum sempat mengklik konfirmasi atau bahkan belum mengisi data, lain lagi jawabannya. Tetapi tidak ingin berspekulasi dengan hal-hal terburuk.
Intinya, jika verval SP ditutup meskipun belum disetujui oleh Kanwil tidak masalah selama verval telah dilakukan dengan benar.