RKAS - RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH KEMDIKBUD | Kemdikbud, sepertinya sedang mempersiapkan sebuah aplikasi untuk membantu sekolah dalam mengelola keuganan BOS. Kita tahu bahwa setiap sekolah dasar dan menengah mendapatkan bantan operasional sekolah atau BOS. Selama ini, pengelolaan dan pelaporan BOS masih dinilai kurang baik sehingga kemdikbud mearsa perlu untuk membantu sekolah-sekolah dalam manajemen keuangan BOS.
Hal yang dilakukan yaitu dengan mengeluarkan aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Berbeda dengan aplikasi keuangan lainnya seperti SIMKEU yang pengerjaannya mengharuskan selalu terkoneksi dengan server, aplikasi RKAS kemdikbud ini layaknya aplikasi lainnya seperti dapodik. Yaitu, pengerjaan bisa dilakukan secara online, dan jika data sudah benar bisa dikirim ke server dengan metode sinkronisasi.
Sekilas Aplikasi RKAS Kemdikbud
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.Aplikasi ini yang nantinya menjadi aplikasi bersama antara SMA/SMP/SD dan yang sederajat untuk melakukan penganggaran, penatausahaan dan penanggung jawaban keuangan BOS. Hal pertama yang harus dilakukan oleh Operator Sekolah tentu adalah melaukan instalasi apliaksi RKAS.
Tahap selanjutnya adalah melakukan registrasi, dalam tahapan ini apliaksi akan meminta kode aktivasi. Lalu diaman kita bisa mendapatkan kode aktivasi ini. Kode aktivasi untuk registrasi apliaksi RKAS bisa anda dapatkan dengan meminta kepada operator dinas P dan K Kabupaten atau mungkin akan dibagi secara bersama-sama pada saat sosialisasi.
Seteleh berhasil registrasi, maka anda akan login dengan menggunakan username dan pasword yang dibuat pada saat registrasi. Di sinilah anda akan melakukan pengadministrasi dana BOS.
Secara umum, pengadministrasi dana BOS terdiri dari 3 langkah utama, yaitu :
1. Penganggaran
2. Penata usahaan, dan
3. Pertanggung jawaban
Penganggaran / Pembuatan RKAS
Dalam pembuata RKAS pagu anggaran secara otomatis akan ditetapkan berdasarkan sinkronisasi data siswa dari dapodik. Jadi, sebelum melakukan penganggaran menggunakan aplikasi ini pastikan jumlah siswa pada apliaksi dapodik sudah valid. Karena pagu anggaran dihitung berdasarkan jumlah siswa yang akan muncul pada aplikasi RKAS. Tahap-tahap pembuatan RKAS sudah ada dalam buku panduan, sampai dengan pengesahan RKAS.Penatausahaan / Penggunaan Dana BOS
Penatausahaan adalah merupakan proses realiasi dari apa yang sudah direncakan dalama RKAS. Realiasi atau penggunaan atau pembelanjaan dana BOS tentu harus mengacu pada RKAS yang sudah dibuat dan disahkan. Maka pada tahap awal permbuatan RKAS harus benar-benar jeli, sehingga RKAS bisa menakomodir semua kegiatan sekolah dalam satu tahun berjalan.Penatausahaan dana BOS bisa dilaukan jika sudah melakukan aktivasi BKU. Proses aktivasi BKU bisa dilakukan jika sekolah banar-benar sudah menerima dana BOS untuk kegitan triwulan bersangkutan. Hasil dari penatanusahaan ini akan keluar dokumen BOS yang sudah sering kita buat secara manual, yaitu Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku Bank, Buku Pajak dan dokumen lainnya.
Nah itulah sekilas tentang aplikasi RKAS kemdikbud yang akan menjadi aplikasi resmi pengelolaan dana BOS ditingkat sekolah dasar dan menengah. Untuk panduan lengkapnya silakan unduh pada link di bawha ini :
1. Unduh Panduan RKAS >>> Klik Di Sini
2. Unduh aplikasi RKAS >>> Klik Di Sini